Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang
sangat penting bagi kehidupan warga negara Indonesia, seperti yang tercantum
pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi, “Kami putra dan putri
Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Hal ini
menandakan bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan
kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Dalam kedudukannya sebagai
bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan
kebangsaan, indentitas nasional, alat perhubungan antarwarga, antardaerah, antarbudaya,
serta alat pemersatu suku, budaya dan bahasa di Nusantara. Bahasa Indonesia berfungsi
sebagai lambang kebanggaan bangsa karena dalam bahasa Indonesia tercermin
nilai-nilai sosial yang mendasari rasa kebangsaan. Maka atas dasar rasa
kebanggaan ini, Bahasa Indonesia harus terus dijaga, dipelihara dan
dikembangkan. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus tetap membina rasa
kebanggaan terhadap Bahasa Indonesia.
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang
berbunyi, “(1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. (2) Peningkatan
fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tentu saja secara
tidak langsung hal ini menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia sedang diupayakan agar
menuju menjadi Bahasa internasional. Hal ini diperkuat dengan beberapa ahli bahasa
yang berpendapat bahwa bahasa Indonesia sangat berpotensi menjadi bahasa
internasional. Bahkan, Collins (2005) telah menunjukkan betapa potensialnya
bahasa Indonesia (Melayu) menjadi bahasa dunia (internasional) dilihat dari
sejarahnya. Di samping itu, saat ini sudah banyak ahli atau komunitas sarjana
dari mancanegara yang mengkhususkan diri mempelajari bahasa Indonesia atau Melayu
(lihat Collins 2005:xvii; lihat juga penyumbang tulisan dalam Moriyama dan
Manneke Budiman, 2010). Dilansir dari CNN Indonesia, pada tanggal 21 februari
2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim Bahasa
Indonesia sudah memenuhi sebagian besar syarat menjadi bahasa internasional. Hal
tersebut diungkapkan Plt Kepala Badan Bahasa Dadang Sunendar menanggapi
keinginan Mendikbud Nadiem Makarim menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
pengantar di Asia Tenggara. Mengenai keinginan tersebut, maka Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menargetkan bahasa
Indonesia menjadi bahasa pengantar atau lingua franca di Asia Tenggara, yang dituturkan
olehnya pada tanggal 20 februari 2020. Nadiem menuturkan jika target tersebut telah
masuk dalam rencana di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.
Saat ini Kemendikbud masih mendalami strategi-strategi untuk mencapai tujuan
tersebut.
Setelah membaca paparan di atas tentu saja
kita sebagai warga negara Indonesia merasakan kebanggaan tersendiri dalam diri
kita. Di saat banyak mancanegara yang tertarik dan berusaha lebih keras untuk
memahami dan mempelajari Bahasa Indonesia, kita sebagai warga negara Indonesia
justru tidak perlu melakukan usaha yang melebihi apa yang orang tersebut
lakukan karena kita sudah difasilitasi dan mendapatkan kemampuan tersebut
sedari kecil. Contoh singkatnya yaitu, dalam kurikulum yang sudah diajarkan
sejak kita masih berada di sekolah dasar hingga saat kita telah beranjak ke perguruan
tinggi, bahasa Indonesia masih menjadi salah satu pelajaran wajib bagi kita
selaku pelajar Indonesia. Selain itu, kita juga dengan mudahnya dapat mengakses
berbagai sumber untuk belajar bahasa Indonesia, hal ini diibaratkan seperti
warga negara Indonesia memiliki hak istimewa dalam pembelajaran bahasa
Indonesia. Hal membanggakan itu semakin terasa saat melihat fakta bahwa
terdapat beberapa ahli yang berpendapat jika bahasa Indonesia pantas untuk
dijadikan sebagai bahasa internasional tentu saja hal ini membawa kebanggaan
tersendiri bagi kita selaku warga negara Indonesia, karena itu menunjukkan
bahwa bahasa Indonesia memiliki kehebatan, keistimewaan dan keunikannya
tersendiri yang menjadikannya pantas untuk dicanangkan sebagai bahasa
internasional dan saat ini sedang diusahakan untuk menjadi bahasa pengantar di
Asia Tenggara.
bahasa Indonesia mengingatkan saya terhadap presentasi yang harus menjelaskan secara detail dari cara berbicara maupun tulisannya.
BalasHapussaya bangga jadi orang indonesia
BalasHapusSemangat terus😘
BalasHapusbenar benar ini sangat membanggakan
BalasHapusnice artikel
BalasHapusWow bangga sekali
BalasHapus