Rabu, 29 September 2021

Bahasa Indonesia Menyentuh Kancah Dunia

 

Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kehidupan warga negara Indonesia, seperti yang tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi, “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Hal ini menandakan bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, indentitas nasional, alat perhubungan antarwarga, antardaerah, antarbudaya, serta alat pemersatu suku, budaya dan bahasa di Nusantara. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan bangsa karena dalam bahasa Indonesia tercermin nilai-nilai sosial yang mendasari rasa kebangsaan. Maka atas dasar rasa kebanggaan ini, Bahasa Indonesia harus terus dijaga, dipelihara dan dikembangkan. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus tetap membina rasa kebanggaan terhadap Bahasa Indonesia.

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi, “(1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. (2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tentu saja secara tidak langsung hal ini menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia sedang diupayakan agar menuju menjadi Bahasa internasional. Hal ini diperkuat dengan beberapa ahli bahasa yang berpendapat bahwa bahasa Indonesia sangat berpotensi menjadi bahasa internasional. Bahkan, Collins (2005) telah menunjukkan betapa potensialnya bahasa Indonesia (Melayu) menjadi bahasa dunia (internasional) dilihat dari sejarahnya. Di samping itu, saat ini sudah banyak ahli atau komunitas sarjana dari mancanegara yang mengkhususkan diri mempelajari bahasa Indonesia atau Melayu (lihat Collins 2005:xvii; lihat juga penyumbang tulisan dalam Moriyama dan Manneke Budiman, 2010). Dilansir dari CNN Indonesia, pada tanggal 21 februari 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim Bahasa Indonesia sudah memenuhi sebagian besar syarat menjadi bahasa internasional. Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Badan Bahasa Dadang Sunendar menanggapi keinginan Mendikbud Nadiem Makarim menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di Asia Tenggara. Mengenai keinginan tersebut, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menargetkan bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar atau lingua franca di Asia Tenggara, yang dituturkan olehnya pada tanggal 20 februari 2020. Nadiem menuturkan jika target tersebut telah masuk dalam rencana di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. Saat ini Kemendikbud masih mendalami strategi-strategi untuk mencapai tujuan tersebut.

Setelah membaca paparan di atas tentu saja kita sebagai warga negara Indonesia merasakan kebanggaan tersendiri dalam diri kita. Di saat banyak mancanegara yang tertarik dan berusaha lebih keras untuk memahami dan mempelajari Bahasa Indonesia, kita sebagai warga negara Indonesia justru tidak perlu melakukan usaha yang melebihi apa yang orang tersebut lakukan karena kita sudah difasilitasi dan mendapatkan kemampuan tersebut sedari kecil. Contoh singkatnya yaitu, dalam kurikulum yang sudah diajarkan sejak kita masih berada di sekolah dasar hingga saat kita telah beranjak ke perguruan tinggi, bahasa Indonesia masih menjadi salah satu pelajaran wajib bagi kita selaku pelajar Indonesia. Selain itu, kita juga dengan mudahnya dapat mengakses berbagai sumber untuk belajar bahasa Indonesia, hal ini diibaratkan seperti warga negara Indonesia memiliki hak istimewa dalam pembelajaran bahasa Indonesia. Hal membanggakan itu semakin terasa saat melihat fakta bahwa terdapat beberapa ahli yang berpendapat jika bahasa Indonesia pantas untuk dijadikan sebagai bahasa internasional tentu saja hal ini membawa kebanggaan tersendiri bagi kita selaku warga negara Indonesia, karena itu menunjukkan bahwa bahasa Indonesia memiliki kehebatan, keistimewaan dan keunikannya tersendiri yang menjadikannya pantas untuk dicanangkan sebagai bahasa internasional dan saat ini sedang diusahakan untuk menjadi bahasa pengantar di Asia Tenggara.

6 komentar:

Agama Mempengaruhi Gaya Hidup Manusia Dalam Perkembangan Zaman

Agama adalah sistem yang mengatur kepercayaan dan peribadatan Kepada Tuhan serta tata kaidah yang berhubungan dengan budaya, serta pandangan...